JAKARTA, iNewsBelu.id - Hukuman terhadap pelaku kasus korupsi pengadaan e-KTP yang menyeret mantan Ketua DPR Setyo Novanto dipotong dari 15 menjadi 12 tahun enam bulan (12,5 tahun) penjara hal ini dikarenakan Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukannya.
"KABUL. Terbukti Pasal 3 jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Pidana penjara selama 12 tahun dan enam bulan dan pidana denda Rp500.000.000,00 subsidair enam bulan kurungan," tulis amar putusan pada laman kepaniteraan MA yang dilihat Rabu (2/7/2025).
Setnov juga dihukum membayar uang pengganti (UP) sebesar 7,3 juta dolar Amerika Serikat dan sudah membayar Rp5 miliar yang telah dititipkan ke penyidik KPK.
"Sisa UP Rp49.052.289.803,00 subsidair dua tahun penjara," tulis amar putusan.
Lebih dari itu, Setnov juga diberi hukuman tambahan berupa dicabut haknya menduduki jabatan publik.
"Selama dua tahun dan enam bulan terhitung sejak Terpidana selesai menjalani masa pemidanaan," bunyi amar putusan.
Perkara nomor 32 PK/Pid.Sus/2020 ini diputus pada Rabu 4 Juni 2025, dengan susunan majelis, ketua Surya Jaya, anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono serta panitera pengganti Wendy Pratama Putra.
Dalam perkara ini, Setya Novanto sebelumnya divonis 15 tahun penjara serta diwajibkan ?membayar denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan di tingkat pertama atau Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Setnov diketahui tidak mengajukan upaya hukum biasa berupa banding dan kasasi setelah adanya vonis di tingkat pertama atau pengadilan tipikor.? Setnov langsung mengajukan PK.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait