Imigrasi Atambua Terus Gencarkan Sosialisasi Aplikasi M-Paspor

Dile Payong
Kantor Imigrasi kelas II TPI Atambua terus gencar melakukan sosialisasi penerapan dan penggunaan aplikasi Mobile Paspor (M-Paspor) dan aplikasi Cegah dan Tangkal (Cekal) Online.

ATAMBUA, iNews.id -  Kantor Imigrasi kelas II TPI Atambua terus gencar melakukan sosialisasi penerapan dan penggunaan aplikasi Mobile Paspor (M-Paspor) dan aplikasi Cegah dan Tangkal (Cekal) Online. Sosialisasi penggunaaan aplikasi Mobile Paspor (M-Paspor) dan aplikasi Cegah dan Tangkal (Cekal) Online. 

 

Kegiatan  kali ini dilakukan dengan menghadirkan para peserta dari setiap instansi pemerintahan yang ada di kabupaten Belu. Selasa, (29/03/2022) diball Room Hotel Matahari Atambua.

Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi  Keimigrasian Firdaus kepada iNews mengatakan, kegiatan sosialisasi hari ini di ikuti oleh perwakilan lingkup pemerintah yang meliputi unsur TNI, Polri, kejaksaan, pemerintah daerah, BNN, Bea Cukai, para Camat dan insan  pers. 

" Kegiatan sosialisasi ini kita libatkan semua unsur pemerintahan yang ada di kabupaten Belu dengan tujuan ketiak mendengar sosialisasi ini teman - teman ini bisa membantu menyampaikan ke tengah masyarakat tentang apa itu mobile paspor," ungkap Firdaus.

Firdaus juga menambahkan aplikasi M-Paspor merupakan  bentuk baru dari Aplikasi pendaftaran antrean Paspor Online (APAPO) berbasis android dan IOS. 

" Penerapan aplikasi mobile paspor ini bertujuan, selain mempermudah masyarakat yang ingin membuat paspor juga mewujudkan pelayanan paspor di imigrasi atambua menjadi lebih transparan, akuntabel dan cepat," ujarnya.

Dengan aplikasi ini, masyarakat tidak lagi menunggu terlalu lama dalam proses pembuatan paspor. Penerapan aplikasi ini juga sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan keimigrasian di Kabupaten Belu sebagai daerah perbatasan RI-RDTL. 

Dalam hal pengawasan, Imigrasi Atambua juga mensosialisasi Aplikasi Cekal Online. Aplikasi ini akan terintegrasi dengan platform layanan keimigrasian lainnya untuk memudahkan indentifikasi subjek yang dikenakan pencegahan atau penangkalan. 


 

Editor : Stefanus Dile Payong

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network