"Yang kami lakukan pemeriksaan memang ada keterangan dari korban bahwa pernah diminta untuk makan kotoran binatang," ujar Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP M. Debby Tri Andrestian, Senin (23/6/2025).
Dia menjelaskan, penganiyaan ini berawal saat anjing milik pelaku, lepas karena kandangnya tidak dikunci. Anjing tersebut kemudian berkelahi dengan hewan peliharaan milik tetangga.
ak mampu menahan amarah, pelaku bernama Roslina itu kemudian menghajar Intan. "Membuat pelaku ini geram dan melakukan penganiayaan terhadap korban," ucapnya.
Menurutnya, penuturan korban, kekerasan seperti ini sudah berlangsung sejak korban mulai bekerja pada Juni 2024. Selain disiksa secara fisik dan psikis, Intan juga tak pernah menerima gaji dari pelaku.
"Ada tersangka juga sudah kami tahan berinisial M yang melakukan pemukulan katanya perintah majikan," ucapnya.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait