Korban sempat mencoba melawan saat disekap, namun tidak mampu menyelamatkan diri. Kedua pelaku diketahui menyusun rencana matang untuk mengeksekusi aksinya.
“Aksi pembunuhan ini direncanakan dan dipicu rasa sakit hati pelaku terhadap korban serta masalah utang piutang,” ucapnya.
NI dan SK kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal pembunuhan berencana. Mereka terancam hukuman mati atas perbuatannya.
Saat ini, jenazah korban sudah dimakamkan di kampung halamannya. Proses penyelidikan masih berlanjut dengan pemeriksaan intensif terhadap kedua tersangka. Publik kini menantikan proses hukum yang adil dan transparan atas kasus pembunuhan sadis di Cilegon ini.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait