Didampingi Kuasa Hukum Nadiem Blak-blakkan soal Pengadaan Laptop Chromebook Berujung Korupsi

Achmad Al Fiqri, Evan Payong
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim (Foto: MPI )

JAKARTA, iNewsBelu.id  - Mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Perguruan Tinggi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menjelaskan awal mula pengadaan laptop chromebook yang diusut Kejaksaan Agung (Kejagung). Pengadaan itu dilakukan kala Indonesia dilanda pandemi Covid-19 pada 2020. 

Ia berkata, dunia kala itu terjadi krisis kesehatan dan juga pendidikan. Langkah strategis dilakukan agar proses belajar mengajar bisa tetap berjalan.

"Kemendikbudristek harus melakukan mitigasi dengan secepat dan seefektif mungkin agar hilangnya pembelajaran bisa kita tekan," kata Nadiem saat jumpa pers di kawasan Jakarta Selatan, Selasa (10/6/2025).

Sehingga Kemendikbudristek melakukan pengadaan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK), termasuk laptop. Hal itu, bertujuan untuk memastikan pembelajaran siswa tetap berlangsung meskipun di tengah pandemi.

"Kemendikbudristek melakukan pengadaan 1,1 juta unit laptop beserta modem 3G dan proyektor untuk lebih dari 77 ribu sekolah dalam kurun waktu empat tahun," kata Nadiem.

Selain mendukung pembelajaran, sambungnya, perangkat TIK juga jadi alat peningkatan kompetensi guru dan tenaga pendidikan dan juga untuk pelaksanaan assessment nasional berbasis komputer (ANBK) yang menjadi instrumen sensus kami untuk mengukur capaian dan dampak learning loss akibat Covid-19.

"Saya sepenuhnya menyadari bahwa dalam setiap kebijakan publik pengawasan dan akuntabilitas adalah hal yang tak bisa ditawar. Selama saya menjadi Mendikbudristek setiap kebijakan dirumuskan dengan asas transparansi, keadilan, dan itikad baik," klaim Nadiem.

Kendati demikian, Nadiem menghormati penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook yang dilakukan Kejagung. Ia mengingatkan, penegakan hukum yang adil dan transparan adalah pondasi negara yang demokratis.

"Saya siap bekerja sama dan mendukung aparat penegak hukum dengan memberikan keterangan atau klarifikasi apabila diperlukan," ujarnya.

Sekadar informasi, Kejagung telah menaikkan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan chromebook, dengan anggaran Rp9,9 triliun di Kemendikbudristek ke tahap penyidikan. Perkara ini mulai disidik sejak 20 Mei 2025.

"Penyidik menaikkan status penanganan perkara dugaan korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi (Dikbudristek) dalam Program Digitalisasi Pendidikan Tahun 2019 s.d 2022 dari tahap penyelidikan menjadi tahap penyidikan," kata Harli, Selasa.

Harli menjelaskan, perkara ini dimulai dari pengadaan chromebook pada 2020 yang sedianya dilakukan untuk bantuan peralatan TIK bagi satuan pendidikan, untuk pelaksanaan asesmen kompetenei minimal (AKM). Sayangnya, operating system (OS) chrome pada chromebook telah ditemukan sejumlah kendala karena harus menggunakan jaringan internet.

Editor : Stefanus Dile Payong

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network