"Hasil pemeriksaan dan pra rekonstruksi yang dilakukan, diperoleh hasil H merupakan suami korban diduga pelaku yang melakukan pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban," katanya.
Alfret melanjutkan, tersangka Hengki nekat membunuh istrinya lantaran kesal terhadap korban yang menolak saat pelaku meminta untuk berhubungan badan.
Dalam perkara ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa sepeda motor milik korban, motor milik pelaku, 1 HP milik pelaku, 1 HP milik korban dan pakaian korban.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338, subsider Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait