JAKARTA, iNewsBelu.id - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas merespons mantan prajurit Marinir yang bergabung dengan tentara Rusia, Serda Satria Arta Kumbara. Dia menyebut, keputusan itu tanpa izin dari presiden.
Dia menambahkan, langkah Satria bergabung tentara Rusia telah memenuhi unsur kehilangan status kewarganegaraan RI. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 23 huruf d dan huruf e, serta Pasal 31 ayat (1) huruf c dan huruf d Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh Kehilangan Pembatalan dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia.
"Terkait dengan status kewarganegaraan Saudara Satria Arta Kumbara yang menurut informasi telah bergabung dengan kedinasan tentara Rusia tanpa izin dari presiden, dengan demikian saudara Satria Arta Kumbara telah memenuhi unsur kehilangan kewarganegaraan RI," kata Supratman kepada wartawan, Selasa (13/5/2025).
Dia mengatakan Kementerian Hukum bersama Kementerian Luar Negeri segera menyampaikan status kewarganegaraan dari Satria.
"Kementerian Hukum Kementerian Luar Negeri melalui KBRI di Moskow untuk segera mungkin menyampaikan laporan kehilangan kewarganegaraan atas nama Satria Arta Kubara yang telah terindikasi bergabung dengan tentara kedinasan Rusia tanpa seizin presiden tersebut kepada Kementerian Hukum," ujar dia.
Diketahui, Satria Arta Kumbara diketahui desersi dari TNI Angkatan Laut (AL) dengan pangkat terakhir Sersan Dua (Serda).
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait