Denpom Kupang Selidiki Kasus Oknum TNI Aniaya Bocah 13 Tahun di Rote Ndao

Eman Suni
Dandenpom IX 1 Kupang Letkol CMP Joao Corte

KUPANG, iNews.id - Detasemen Polisi Militer (Denpom) Kupang terus menyelidiki kasus penganiayaan yang dilakukan
oknum TNI dari Kodim 1627 Rote Ndao. Korban yakni berinisial PS bocah 13 tahun warga Kelurahan Metina,
Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao.

Korban diduga dianiaya oknum TNI lantaran mencuri HP hingga dirawat intensif di RSUD BA'A Rote Ndao. Dia
mengalami luka lebam di wajah serta luka bakar di bagian pinggang serta kemaluan.


Meski belum pulih, kondisi korban kini sudah semakin membaik.

Dandenpom IX 1 Kupang Letkol CMP Joao Corte mengatakan, setelah mendapat laporan pihaknya langsung mengirim
tim untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap kedua oknum TNI tersebut.


"Saat mendapat laporan kami langsung terjunkan tim segera menyelidiki dan menangkap kedua anggota TNI ynag
melakukan tindakan kekerasan kepada bocah tersebut," ujarnya, Senin(23/8/2021).


Saat ini oknum anggota tersebut masih diperiksa. Termasuk meminta keterangan korban dan saksi 


Selain itu juga mengumpulkan barang bukti serta mengambil hasil visum.


"Jika terbukti bersalah akan kami tindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku," katanya.


Selain tim penyelidik, Denpom Kupang Pangdam Udayana IX juga telah mengirim dokter dan tenaga psikolog untuk
melakukan pemulihan kesehatan dan memberi trauma healing kepada korban.

Editor : Stefanus Dile Payong

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network