2.072 Narapidana di NTT Terima Remisi Hari Kemerdekaan, 19 Orang Langsung Bebas

Dile Payong
Wakil Gubernur NTT Josef Nae Soi. Saat Menyerakan Remisi Kemerdekaan Kepada para WBP di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas IIB Kupang,Selasa (17/8/2021)

KUPANG,iNews.id - Sebanyak 2.072 narapidana Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas IIB Kupang, NTT mendapat remisi HUT ke-76 RI, Selasa (17/8/2021). Dari jumlah tersebut, 2.053 napi menerima RU I dan 19 orang lainnya menerima RU II atau langsung bebas.


Remisi ini diserahkan Wakil Gubernur NTT Josef Nae Soi. Dia juga menyapa para warga binaan permasyarakatan (WBP) yang masih menjalani masa tahanan. 


Josef berpesan agar para warga binaan tetap mematuhi aturan hukum yang sudah diberikan dan terus belajar untuk mengubah diri.

"Untuk para WBP yang masih menjalani masa tahanan agar tetap sabar dan mengikuti aturan hukum yang sudah diberikan. Terus belajar untuk berbuat baik sehingga ketika kembali ke masyarakat bisa menjadi pribadi yang lebih baik," ujarnya.

Menurutnya, WBP kini tidak boleh lagi disebut sebagai narapidana walaupun di KUHP masih menggunakan istilah tersebut. Hal ini terkait dengan perubahan nama penjara atau bui menjadi Lembaga Permasyarakatan.


"Nama itu ada konsekuensinya, ada perubahan mindset bagi orang-orang yang bertugas di dalamnya," ujarnya.


Untuk para WBP harus diberikan program pembinaan agar memiliki skill dan integritas. Dengan harapan setelah bebas, mereka dapat diterima kembali di tengah masyarakat dan bisa membawa pengalaman serta contoh yang baik.


Kepala Kanwil Kemenkumham NTT Marciana Dominika Jone mengatakan, besaran pengurangan masa hukuman bervariasi mulai dari 1 hingga 6 bulan. Narapidana atau anak pidana berhak mendapatkan remisi apabila memenuhi persyaratan administratif dan substantif. 


"Seperti berkelakuan baik yang dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 bulan terakhir terhitung tanggal pemberian remisi dan telah mengikuti program pembinaan dengan predikat baik," ujarnya.

Di samping syarat tersebut, ada tambahan syarat khusus bagi narapidana tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan HAM berat dan kejahatan transnasional lainnya. Yakni, bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukan.


"Kemudian telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan untuk narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana korupsi," ucapnya.


Marciana menambahkan, syarat tambahan berikutnya yakni telah mengikuti program deradikalisasi yang diselenggarakan oleh Lapas dan atau BNPT, serta menyatakan ikrar setia kepada NKRI.


 

Editor : Stefanus Dile Payong

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network