Beberapa lama kemudian, terjadi perubahan terhadap korban yang memicu kecurigaan orang tuanya. Saat diinterogasi, korban mengaku telah melakukan hubungan suami istri dengan seorang pemuda.
Tak terima perbuatan pelaku, ayah korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Unit PPA Satreskrim Polres Lampung Tengah.
"Setelah kami menerima laporan dari korban, Unit PPA dibawah Pimpinan Kanit Iptu Ety Meirini, bergerak meringkus pelaku FR di rumahnya," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku pemerkosaan dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud Pasal 81 dan atau 82.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait