KUPANG, iNews.id - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Nusa Tenggara Timur (NTT) memberikan bantuan hukum secara gratis kepada 735 masyarakat miskin. Mereka yakni masyarakat yang sedang berhadapan dengan hukum di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) se-NTT.
Kakanwil Kemenkumham NTT Marciana Jone mengatakan, sejak 2012 kemudian tahun 2015, 2018 dan 2021 telah dilakukan verifikasi dan akreditasi terhadap Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang akan melaksanakan kegiatan pemberian bantuan hukum ke masyarakat.
"Mulai dari tahap penyidikan/gugatan, persidangan tingkat I, banding, kasasi dan peninjauan Kembali," ujarnya, Sabtu (14/8/2021).
Hingga kini tercatat sudah ada tujuh OBH yang telah diverifikasi dan terakreditasi Kanwil Kemenkumham NTT. Lembaga ini telah melaksanakan bantuan hukum kepada masyarakat miskin, di antaranya DPC Peradi Ruteng, PLBH Manggarai Raya, LBH Surya NTT, Posbakumadin Kefamenanu, Posbakumadin Soe, Lentera Belu dan Yayasan Posbakum Advokasi Indonesia.
"Bersama tujuh OBH ini, Kanwil kemenkumham NTT telah memberikan bantuan hukum kepada masyarakat miskin secara litigasi maupun nonlitigasi," katanya.
Pada tahun 2019 terdata penerima bantuan hukum litigasi kepada masyarakat miskin sebanyak 174 dan 33 kegiatan bantuan hukum nonlitigasi. Tahun 2020 masyarakat miskin yang menerima bantuan hukum litigasi sebanyak 289 dan 51 kegiatan bantuan hukum nonlitigasi.
Sementara pada tahun ini, bantuan hukum litigasi yang diberikan kepada sebanyak 179 dan 9 bantuan hukum nonlitigasi. Total anggaran yang digelontorkan pemerintah pusat melalui Kanwil Kemenkumham NTT bekerja sama dengan OBH terakreditasi untuk membantu masyarakat miskin di NTT sejak tahun 2019 hingga 2021 sebesar Rp1.690.000.000 untuk bantuan hukum litigasi dan nonlitigasi sebesar Rp142.430.000.
Dilihat dari jumlah anggaran di atas, bisa dikatakan sangat terbatas untuk wilayah NTT yang merupakan provinsi kepulauan dengan jumlah masyarakat miskin cukup banyak,
"Kita tau saat ini NTT masih memiliki jumah yang cukup banyak dengan angka kemiskinan. Karena itu Kanwil Kemenkumham NTT terus berupaya untuk tetap hadir di tengah masyarakat miskin sebagai wujud nyata dalam pelayanan terhadap bangsa dan negara. Salah satunya dengan bekerja sama bersama Lembaga Bantuan Hukum Pro Bono. Lembaga bantuan hukum ini bersedia memberi layanan bantuan hukum secara cuma-cuma," ucapnya.
Hasil dari kerja keras jajaran Kanwil Kemenkumham NTT dalam memberikan bantuan kepada masyarakat miskin diakui dalam penganugerahan access of justice award tahun 2021. Kanwil NTT dianugerahkan penghargaan Kantor Wilayah terbaik III Penyelenggaraan Bantuan Hukum Tahun 2020 Kategori Kecil (jumlah PBH kurang dari 10) yang diserahkan langsung Wakil Menteri Hukum dan HAM RI di Jakarta bulan Febuari 2021.
"Kami terjun langsung ke tengah masyarakat untuk dapat meningkatkan penyelenggaraan bantuan hukum sebagai wujud kehadiran negara dalam melindungi orang dan kelompok miskin mencari keadilan. Karena setiap warga negara mempunyai kedudukan yang sama di depan hukum tanpa terkecuali, yang meliputi hak untuk dibela, diperlakukan sama di depan hukum dan keadilan," kata Marciana.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait