Tegas, Satgas Covid-19 Bubarkan Pesta Pernikahan di Kupang yang Langgar Prokes

Eman Suni
Tegas, Satgas Covid-19 Bubarkan Pesta Pernikahan di Kupang yang Langgar Prokes di Liliba.

KUPANG, iNews.id - Satgas Covid-19 Kupang membubarkan acara pesta pernikahan di Liliba yang berlangsung di tengah penerapan PPKM level 4. Tindakan tegas ini lantaran kegiatannya melanggar aturan protokol kesehatan (prokes).

Penyelenggara pesta beralasan, acara ini nekat digelar karena undangan telah disebarkan jauh sebelum adanya surat edaran PPKM level 4.


Sementara itu, Plt Kasatpol PP Kota Kupang Meridanus Mere mengatakan, kejadian bermula saat pihaknya mendapat laporan adanya resepsi pernikahan yang digelar di salah satu halaman rumah warga di wilayah Liliba.


"Iya kami mendapat laporan warga jika ada acara resepsi pernikahan. Padahal wilayah Kota Kupang sedang menerapkan PPKM level 4. Tim langsung mendatangi lokasi dan memang kami dapatkan adanya tenda pesta dengan lantunan musik yang sangat keras," ujar Meridanus, Senin (9/8/2021). 

Setiba di lokasi, personel satgas langsung membubarkan tamu undangan dan meminta pemilik acara segera menghentikan musik. Kemudian mereka juga diminta merapikan kursi agar tidak ada kerumunan.

"Perkembangan kasus baru di wilayah NTT, khususnya di Kota Kupang terus meningkat setiap harinya. Untuk kami harapkan kesadaran masyarakat mematuhi anjuran pemerintah dengan mematuhi protokol kesehatan. Jangan menciptakan kegiatan yang akan mengumpulkan banyak orang," katanya. 

Diketahui, untuk kota Kupang telah memberlakukan PPKM level 4 hingga 8 Agustus. Namun karena belum ada angka penurunan kasus Covid-19, PPKM level 4 diperpanjang hingga 11 Agustus mendatang.

Editor : Stefanus Dile Payong

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network