Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kabupaten Belu, Rosalia Yeani E. R. Lalo, mengungkapkan bahwa sejak terbitnya Undang-Undang Pelayanan Publik tahun 2009, Kabupaten Belu telah merespons regulasi tersebut dengan sangat baik.
"Kabupaten Belu menjadi yang pertama di Nusa Tenggara Timur yang mendirikan Mall Pelayanan Publik (MPP) pada tahun 2019. Sejak itu, unit-unit pelayanan publik dari lingkup pemerintah daerah maupun instansi vertikal telah terintegrasi di sini," jelasnya.
Ia juga memberikan apresiasi kepada Polres Belu atas integrasi layanan publiknya, khususnya pelayanan SKCK yang telah terhubung dengan MPP.
"Kami sangat mengapresiasi Polres Belu yang telah berintegrasi dengan MPP, terutama dalam pelayanan SKCK, sidik jari, dan SIM. Namun, karena keterbatasan sarana dan prasarana, pelayanan SIM kembali dilakukan di Polres," ungkapnya.
Menurutnya, pelayanan SKCK di Polres Belu mendapat penilaian yang sangat baik dengan rating 86 persen, sementara indeks kepuasan masyarakat untuk pelayanan MPP Kabupaten Belu mencapai 98 persen.
Lebih lanjut, Ia mengungkapkan bahwa Pemerintah Kabupaten Belu sementara membangun gedung baru dua lantai untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.
"Pembangunan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Belu," tutupnya.
Ridwan salah satu Warga Atambua, berharap agar standar pelayanan publik di Kabupaten Belu, khususnya untuk SKCK, terus mengalami peningkatan dan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.
"Kita sangat apresiasi pelayanan SKCK selama ini sudah sangat baik dan tentunya kedepan perlu peningkatan dan memberikan manfaat yang optimal lagi bagi masyarakat Kabupaten Belu," pungkasnya.
Sebelum pembahasan standar pelayanan SKCK tersebut, Wakapolres Belu bersama Kadis DPMPTSP dan peserta yang hadir memantau secara langsung loket dan ruangan pelayanan SKCK.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait