KUPANG, iNews.id - Kehilangan anggota keluarga tentu membawa duka mendalam bagi orang tua dan kerabat. Apalagi bila terjadi akibat kecelakaan lalu lintas (lakalantas).
Seperti yang rasakan keluarga RF, bocah korban lakalantas di Kupang. Kepedihan keluarga makin mendalam lantaran korban dinyatakan reaktif Covid-19 hingga harus dimakamkan sesuai protokol kesehatan.
Informasi diperoleh, bocah berusia 7 tahun ini meninggal akibat lakalantas di depan rumahnya, Jalan Timor Raya RT 20/RW 08, Desa Oebelo, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.
Merasa prihatin, Kasat Lantas Polres Kupang Iptu Ilham Ade Putra mencoba menenangkan ibu korban. Seakan ikut merasakan kesedihan, perwira Polres Kupang ini memeluk dan menenangkan ibu yang terus menggendong jasad anaknya yang meninggal karena kecelakaan.
"Ibu yang tenang dan sabar yah ibu. Kita ikhlas menerima peristiwa ini. Mari kita hargai proses ini dan kita ikuti anjuran pemerintah dan tenaga medis," kata Ilham Ade Putra, Selasa (3/8/2021).
Kasat berulang kali menenangkan dan memberikan penguatan hingga ibu dan kerabat korban pun luluh.
Ibu korban dan kerabat yang awalnya bersikeras dan menolak penanganan secara protokol kesehatan akhirnya bisa menerima penjelasan Kasat Lantas Polres Kupang.
"Awalnya keluarga tetap tidak mau menerima hasil dari rumah sakit namun segala upaya kami lakukan hingga akhirnya keluarga pun iklas dan pasrah saat jenazah dievakuasi Satgas Kota Kupang dengan dikawal anggota Satlantas Polres Kupang hingga ke Desa Oebelo," ujar Ilham.
Kasat meyakinkan kasus lakalantas ini akan ditangani sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait