Sadis! Kakak dan Adik di Kupang NTT Dicabuli Hingga Hamil

Aris L, Evan Payong
Ilustrasi (Foto: Dok Istimewa/Okezone)

SABU, iNewsBelu.id - Pria berinisial MN menghamili bunga dan kemudian lari dari tanggung jawabnya. Lalu pria asal Sabu, Nusa Tenggara Timur(NTT) itu, merudapaksaterhadap DB adik kandung Bunga yang masih berusia 15 tahun.

DB mengisahkan, pada bulan November 2023 lalu, pelaku datang ke rumah dan membangunkan korban.

Dia beralasan, kalau ada teman korban menunggu di Rumah Jabatan. Namun, setibanya di tempat tersebut ternyata teman korban tak berada di tempat.


Korban sempat menanyakan keberadaan temannya tersebut kepada MN. Namun, pelaku menyampaikan bila teman tersebut menunggu di Pelabuhan Sebagai.

Kemudian korban pun ikut ke pelabuhan. Setibanya di sana, teman Korban yang dimaksudkan juga tidak ada.

Melihat hal itu, korban meminta pelaku agar mengantarnya kembali ke rumah. Bukannya diantar pulang ke rumah, pelaku malah membawa korban ke sebuah rumah kosong.

Kemudian, korban juga diajak masuk dengan alasan ingin beristirahat sejenak.

“Setelah saya ketemu teman saya tidak ada saya minta antar pulang tapi dia malah membawa saya ke sebuah rumah kosong bilang mau istirahat,” ungkapnya.

Waktu itu korban sempat menolak tapi pelaku secara paksa menggiring korban ke dalam rumah itu.

Korban sempat melakukan perlawanan dengan memegang pintu depan rumah. Akan tetapi tenaga korban tak sebanding dengan pelaku sehingga pelaku berhasil membawa korban ke dalam rumah kosong tersebut.

Ketika sudah berada di dalam rumah, pelaku berusaha untuk mencabuli korban. Korban sempat melawan.

Pelaku kemudian mengatakan bahwa jika tidak melayaninya, maka korban akan ditinggalkan di rumah kosong tersebut. “Dia ancam saya kalau tidak mau dia tidak antar pulang saya,” ucapnya.

Mirisnya, setelah melampiaskan nafsu bejadnya pelaku mengantarkan korban namun tidak sampai ke rumah. “Saya diturunkan jauh dari rumah,” bebernya.

Korban berharap kepada pihak Kepolisian agar segera menangkap pelaku dan diberi hukuman sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Saya harap polisi segera dan secepatnya menangkap pelaku dan memberi hukuman sesuai aturan yang berlaku,” imbuhnya

Untuk diketahui, kasus tersebut telah dilaporkan ke Kepolisian Resor (Polres) Sabu Raijua dengan Nomor laporan polisi Lp/B/189/Xii/2023/Res SARAI dan pelapor atas nama Mariana Adriana Dimu dan terlapor Marten Nara.

Editor : Stefanus Dile Payong

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network