KUPANG, iNews.id - Pastikan anggota bersih dari Narkoba, Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) melalui Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) gelar pemeriksaan urin bagi Anggota Polda NTT.
Kegiatan yang digelar di Mapolda NTT pada Selasa (15/2/2022) ini, dilaksanakan secara mendadak dan diawasi langsung oleh Kabidpropam Polda NTT Kombes Pol Dr. Dominicus Savio Yempormas, dan Kabiddokkes Polda NTT Kombes Pol dr. Sudaryono.
Kabidpropam Polda NTT Dr. Dominicus Savio Yempormas mengatakan kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari pimpinan Polri untuk dilakukan pengawasan secara berkala terkait penyalahgunaan Narkotika dan obat-obat terlarang (Narkoba)
"Hari ini kita melakukan sebuah mitigasi dalam rangka pencegahan," ungkapnya.
Dominicus berharap kegiatan yang dilakukan secara mendadak ini akan berdampak bagi anggota Polri, sehingga anggota Polri itu senantiasa waspada dan tidak terlibat lebih jauh terkait penyalahgunaan Narkoba.
Diterangkan bahwa kegiatan ini, sekitar 300 anggota direncanakan untuk dilakukan pemeriksaan urin.
"Pemeriksaan urin ini sendiri, dilakukan secara situasional artinya dilakukan secara dadakan pada unit-unit kerja tertentu yang menurut pertimbangan kita , ada ruang terjadinya pelanggaran yang berkaitan dengan penyalahgunaan Narkoba," ujarnya.
Terkait anggota Polri khususnya di jajaran Polda NTT yang terbukti menyalahgunakan narkoba selama tahun 2021 dan tahun 2022, Kabidpropam menjelaskan bahwa sejauh ini belum ada.
Sejauh ini tidak ada jadi dari pelanggaran yang kita tangani baik itu, pelanggaran disiplin maupun kode etik, tidak ada narkoba untuk tahun lalu dan tahun ini.
Sementara untuk anggota di Polres jajaran Polda NTT akan dilakukan koordinasi dengan guna tindak lanjut pemeriksaan Urin.
"Akan kami koordinasikan untuk ditindaklanjuti sesuai dengan arahan pimpinan Polri untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap kemungkinan terpengaruh penggunaan Narkoba bagi semua anggota Polri. Jika ditemukan anggota terbukti menyalahgunakan narkoba, maka sesuai arahan Kapolri melalui Kadivpropam Polri akan ditindak tegas, bahkan sangsi terberat adalah pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian," katanya
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait