Beggie juga menambahkan, ikan sebanyak 15 boks itu tidak memiliki dokumen asal ikan, tidak sesuai prosedur karantina ikan, tidak memiliki surat karantina ikan, dan bongkar di luar wilayah Kepabeanan.
“Ikan yang dimusnahkan itu, tidak didasari prosedur yang tepat berupa pembongkaran melalui pelabuhan dan pihak karantina ikan untuk memastikan ikan layak dikonsumsi atau tidak,” katanya.
Kami telah melakukan pemusnahan Ikan sebanyak 15 box yang berlokasi di halaman Polsek Insana Utara berdasarkan Laporan Polisi LP/A/08/IV/2024/Sek Insut/Res.TTU/Polda NTT, tanggal 2 April 2024," ujar Ipda Beggie.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait