Terlebih, kata Petrus, banyak kejanggalan dan kesalahan pada penghitungan suara cepat di Sirekap.
"Kemudian, juga karena disebut-sebut bahwa Sirekap itu adalah hasil kerja sama antara KPU dan ITB, maka rektor ITB perlu didengar juga untuk menjelaskan apakah betul Sirekap yang sekarang jadi perdebatan publik itu produk dari ITB," ucapnya
Petrus mengaku telah membawa sejumlah bukti untuk memperkuat laporannya. Namun, dia kecewa laporan tersebut belum diterima pihak Bareskrim Polri, dan disarankan untuk membuat pengaduan masyarakat (dumas) yang langsung ditujukan kepada Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada.
Menurut Petrus, laporannya belum diterima karena harus menjelaskan secara detail tentang Sirekap. Sedangkan, Petrus mengaku orang awam yang tak mengerti detail soal Sirekap.
"Jadi, kami akan mengubah dengan membuat surat resmi kepada Kabareskrim nanti hari Senin (4 Maret 2024), kami kirim surat dengan substansi yang sama dan kita minta juga supaya pihak-pihak yang harus bertanggungjawab pada persoalan pro-kontra ini diperiksa," katanya.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait