Tindakan pencabulan sesama jenis ini, kata dia, dilaporkan keluarga korban ke polisi pada April 2023. Pihaknya menduga, ELS mengidap masalah kelainan seksual. "Mungkin dia ada gangguan seksual ya," ujar Iptu Sukandar.
"Buser sekarang sementara cari dia ke keluarganya, dan wilayah tetangga Polres Ngada," sambungnya.
Soda melarikan diri setelah dilaporkan keluarga korban ke polisi. Polres Ngada resmi memasukkanya dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 21 Januari 2024 lalu usai ditetapkan tersangka.
Atas tindakan pencabulannya terhadap sesama jenis dengan korban anak laki-laki yang masih di bawah umur tersebut, demikian Iptu Sukandar, pelaku dijerat dengan pasal Undang-Undang Perlindungan Anak.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait