Bendungan Jebol Tewaskan 19 Orang Perusahaan Tambang Raksasa Dituntut Bayar Rp154 Triliun

Susi Susanti, Evan Payong
Perusahaan tambang raksasa dituntut ganti rugi Rp154 triliun karena bendungan jebol tewaskan 19 orang (Foto: MPI)

Sebuah laporan yang dirilis pada 2016 menemukan bahwa runtuhnya bendungan tersebut disebabkan oleh cacat desain.

Laporan teknis, yang ditugaskan oleh pemilik bersama Samarco, BHP dan Vale, tidak menyebutkan pihak yang bertanggung jawab atas bencana tersebut.

Bendungan yang menampung limbah pertambangan, yang dikenal sebagai "tailing", umumnya memiliki dinding yang terbuat dari campuran partikel mirip pasir dan lanau mirip tanah liat.

Laporan tersebut menyatakan bahwa perubahan desain bendungan Fundão antara t2011 dan 2012 menyebabkan drainase air menjadi kurang efisien, dan akhirnya menyebabkan runtuhnya bendungan pada 5 November 2015.

Pasir di dinding bendungan menjadi jenuh, dan tiba-tiba mulai berperilaku lebih seperti cairan, dalam proses yang dikenal sebagai “pencairan”.

Gempa bumi kecil pada hari bendungan jebol mungkin juga "mempercepat" keruntuhan bendungan.

Bencana ini memicu pengawasan ketat terhadap kebijakan keselamatan di industri pertambangan.

BHP dan Vale juga menghadapi gugatan class action di Inggris dengan lebih dari 700.000 penggugat.

Pada Januari 2019, bendungan tailing lain milik Vale runtuh di negara bagian yang sama dekat kota Brumadinho, mengakibatkan 270 kematian.

Editor : Stefanus Dile Payong

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network