BENGKULU, iNewsBelu.id - Salah satu oknum guru agama Sekolah Dasar (SD) Negeri di Kecamatan Marga Sakti Sebelat, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu, berinisial HI, diduga mencabuli 24 orang murid di tempat dia mengajar.
Korbannya murid perempuan kelas V yang berusia rerata 11 tahun. Perbuatan asusila tersebut diduga sudah berlangsung sejak Desember 2023 hingga Kamis 18 Januari 2024.
Dalam menjalankan aksinya, oknum guru mata pelajaran agama Ini menegur murid perempuan saat praktik sholat. Di mana dia menyentuh bagian dada korban.
Dugaan perbuatan asusila itu diperbuat pria beristri ini dibeberapa tempat, seperti di ruang kelas dan ketika agenda perkemahan.
Tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur ini terbongkar setelah salah satu murid mencerita kejadian dugaan pencabulan yang dialaminya kepada orangtuanya.
Di mana bagian dadanya telah disentuh terduga pelaku dengan menggunakam tangan kanan oknum guru tersebut.
Tidak terima atas apa yang telah diperbuat kepada anaknya. Orangtua korban melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Putri Hijau, Polres Bengkulu Utara.
Kapolres Bengkulu Utara, Polda Bengkulu, AKBP Lambe Patabang Birana melalui Kapolsek Putri Hijau, Iptu Achmad Nizar mengatakan, korban dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur oleh oknum guru sudah 24 orang.
"Korbannya sudah 24 orang. Mereka murid kelas V SD di tempat oknum guru mengajar. Dugaan tindak pidana pencabulan ini diduga sudah berlangsung sejak Desember 2023," kata Nizar, saat dikonfirmasi, Sabtu (20/1/2024).
Terduga pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur, kata Nizar, dikenakan Pasal 82 ayat (1),(2) jo Pasal 76E UU RI No. 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pengganti UU RI No. 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait