SERANG, iNewsBelu.id - DU (31) warga Kecamatan Curug, Kota Serang, Provinsi Banten diamankan pihak kepolisian. Dia berhasil menyetubuhi seorang wanita bersuami.
Adalah SI (31) warga Kecamatan Petir, Kabupaten Serang. Dia ditiduri sang dukun setelah tertipu modus dapat mengobati penyakit secara alternatif.
Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady Eka Setyabudi mengatakan peristiwa itu terjadi pada bulan Agustus 2023 lalu di bilangan Desa Dahu, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang.
Kala itu, lanjut Andi, korban menemui DU karena ingin mendapatkan pengobatan alternatif. Disitu korban mengalami sakit pada bagian bahu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Andi mengungkapkan bahwa korban telah 4 kali berkunjung ke tempat pengobatan alternatif pelaku. Pada kunjungan awal proses pengobatan berjalan normal lantaran korban diantar langsung sang suami.
"Pada pengobatan yang ketiga, korban ditemani oleh teman wanitanya. Namun pada saat pengobatan, teman korban menunggu di luar kamar. Tersangka sempat meraba-raba bagian tubuh korban dengan alasan pengobatan,"kata Andi saat dihubungi, Kamis (18/1/2024).
Saat itu, terang Andi pelaku meminta korban melepas seluruh pakaiannya. Dalam keadaan tanpa busana, korban kemudian dibawa ke kamar mandi untuk mandi kembang 7 rupa sebagai syarat ritual pengobatan.
"Usai mandi kembang, korban diajak bersetubuh sebagai syarat menghilangkan penyakit yang ada dalam tubuh dan tanpa sadar korban menuruti permintaan itu," kata mantan Kasatreskrim Polres Lebak ini.
Usai melampiaskan nafsu bejadnya, pelaku mengancam agar korban tidak menceritakan ritual cabul yang telah dijalaninya kepada orang lain. Sebelum pulang, korban juga diminta biaya pengobatan sebesar Rp 450 ribu.
"Sesampainya di rumah, korban menceritakan kepada suami, apa yang telah dialaminya di tempat praktek dukun cabul. Setelah mendapatkan laporan dari isterinya, pihak keluarga melapor ke Mapolres Serang," ujarnya.
Sementara itu, pelaku DU mengakui perbuatannya telah mencabuli korban karena tidak kuat melihat tubuh pasiennya yang tanpa busana. Tersangka DU juga mengatakan bahwa praktek pengobatan alternatif telah dijalani sekitar 2 tahun.
"Saya khilaf karena tidak kuat menahan nafsu ketika melihat tubuh korban yang tanpa busana," akunya.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait