MALANG, iNewsBelu.id - Bendera PDIP dibakar di wilayah Bakalan Krajan, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Jawa Timur. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah melaporkan terduga pelaku pembakaran alat peraga kampanye (APK) tersebut ke Polresta Malang Kota, Jumat (12/1/2024).
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kota Malang Hamdan Akbar Safara mengatakan, terduga pelaku yang dilaporkan yakni pria berinisial DN (35) warga Kecamatan Sukun. Pelaporan ini berdasarkan hasil koordinasi bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Menurutnya, aksi perusakan dan pembakaran APK ini terjadi 9 November 2023. Terkait baru dilaporkan ke polisi, dia menyebut karena ada pembahasan bertahap di Sentra Gakkumdu Kota Malang.
"Saat itu kejadian pukul 23.00 WIB ada satu orang tukang bakso yang menyaksikan. Sebenarnya terlapor sudah diingatkan, tetapi justru menantang," ujar Hamdan Akbar saat dikonfirmasi, Sabtu (13/1/2024).
Dia menyebut, APK yang dirusak bergambar lambang PDIP yang terpasang di pohon dan tiang listrik. Namun terlapor jengkel dengan pemasangan APK yang dipasang di pohon maupun tiang listrik. "Biasanya itu tidak dibakar, hanya dicopot saja. Tetapi saat itu, terlapor ini sepertinya memiliki perasaan yang buruk (bad mood) sehingga sampai terjadi pembakaran," katanya.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait