"Dari keterangan Polres Lampung Barat, S tercatat sebagai oknum anggota dewan di Lampung Barat. Sementara W wiraswasta," katanya. Disinggung soal adanya laporan atas perzinaan yang dilakukan keduanya, Umi menyebutkan suami dari W telah membuat laporan di Polres Lampung Barat.
"Kasusnya sudah ditarik ke Polres Lampung Barat dan ditangani unit PPA. Suami dari W telah membuat laporan atas peristiwa dugaan perzinaan yang dilakukan keduanya," ucapnya.
Menurut Umi, saat ini kedua pasangan perzinaan tersebut telah dipulangkan kepada keluarganya. Penyelidikan kasus ini masih berlangsung di unit PPA Polres Lampung Barat.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait