KUPANG, iNewsBelu.id - Memperingati hari HAM sedunia yang ke -75 Tahun 2023 hari ini Senin (11/12/2023) jajaran Kanwil Kemenkumham NTT kembali menyerahkan penyerahan Piagam Penghargaan Kabupaten/Kota Peduli HAM (KKP HAM) Tahun 2022 bagi Kabupaten Flores Timur.
Penghargaan ini merupakan yang kedua kalinya diberikan kepada kepada pemda Flores Timur.
Piagam Penghargaan dari Menteri Hukum dan HAM RI tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana D. Jone kepada Penjabat Bupati Flores Timur, Doris Alexander Rihi
Turut hadir Kepala Divisi Administrasi, Rakhmat Renaldy, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Maliki, para Pejabat Administrator dan Pengawas, para Kepala UPT se-Kota Kupang, serta LBH Apik.
Kakanwil Kemenkumham NTT Marciana mengatakan, Hari HAM Sedunia pertama kali diperingati pada 10 Desember 1948 saat Majelis Umum PBB mengadopsi Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM). DUHAM menanamkan kesetaraan, kebebasan mendasar dan keadilan pada masyarakat, sekaligus mengabadikan hak-hak bagi seluruh umat manusia.
“DUHAM menjadi tonggak sejarah HAM dunia yang menyatakan hak-hak yang dimiliki setiap orang sebagai manusia terlepas dari ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, bahasa, politik atau pendapat lain, asal kebangsaan atau sosial, property, kelahiran atau status lainnya,” ujarnya.
Marciana menambahkan, Hari HAM Sedunia ke-75 mengangkat tema “Freedom, Equality and Justice for All“ atau “Kebebasan, Kesetaraan dan Keadilan bagi Semua”, dengan tema nasional “Harmoni dalam Keberagaman”. Lebih lanjut dikatakan, Pemerintah bertanggung jawab untuk melaksanakan Penghormatan, Perlindungan, Pemenuhan, Penegakan dan Pemajuan HAM (P5 HAM). Adanya Penghargaan KKP HAM diharapkan dapat memotivasi pemerintah daerah kabupaten/kota se-Indonesia untuk meningkatkan tanggung jawab tersebut.
“Di Provinsi NTT, Kabupaten Flores Timur menjadi satu-satunya kabupaten yang berhasil meraih predikat KKP HAM untuk kedua kalinya,” jelasnya.
Marciana menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Pemda Kabupaten Flores Timur karena telah mengimplementasikan P5 HAM serta menyampaikan Laporan Aksi HAM dengan baik. Penghargaan KKP HAM diberikan berdasarkan pada terpenuhinya dua hak besar, yakni Hak Sipil dan Politik serta Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya. Hak sipil dan politik meliputi hak atas bantuan hukum, hak atas informasi, hak turut serta dalam pemerintahan, hak atas keberagaman dan pluralisme, dan hak atas kependudukan. Sedangkan hak ekonomi, sosial dan budaya terdiri atas hak atas kesehatan, hak atas pendidikan, hak atas pekerjaan, hak atas lingkungan yang baik dan sehat serta hak atas perumahan yang layak, dan hak perempuan dan anak.
“Kami juga berterima kasih karena Pemda Flores Timur turut memberikan perhatian dalam upaya pemenuhan hak dasar warga binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rutan Kelas IIB Larantuka,” imbuhnya.
Marciana berharap kerja sama dapat terus terjalin dalam pemenuhan hak WBP. Diantaranya, hak atas kesehatan dengan memfasilitasi pelayanan kesehatan, serta pendaftaran KIS bagi WBP yang belum tercover Jaminan Kesehatan Nasional. Kemudian jelang tahun politik, Pemda Flores Timur juga diajak untuk bersama-sama mewujudkan Pemilu Ramah HAM dengan memperhatikan hak-hak kelompok rentan termasuk WBP. Salah satunya dengan memfasilitasi hak identitas diri berupa KTP bagi WBP yang belum memiliki agar dapat menggunakan hak pilihnya.
Selain itu, Marciana juga mengapresiasi Pemda Flores Timur yang selama ini telah berkolaborasi dan bersinergi dengan Kanwil Kemenkumham NTT untuk melakukan pemenuhan HAM melalui penataan regulasi melibatkan Perancang Peraturan Perundang-undangan guna menyusun produk hukum daerah yang berkualitas dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Penjabat Bupati Flores Timur, Doris Alexander Rihi menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas penghargaan KKP HAM dari Menteri Hukum dan HAM RI. Penghargaan ini menjadi legitimasi sekaligus motivasi untuk terus melaksanakan P5 HAM di Flores Timur.
Termasuk terus menindaklanjuti Rencana Aksi Nasional HAM, serta mengoptimalkan pelayanan publik berbasis HAM dan pemenuhan hak-hak dasar masyarakat. Diantaranya, hak atas kesehatan melalui peningkatan angka UHC dengan menggenjot pertumbuhan peserta JKN-KIS, hak atas pendidikan, hak untuk mendapatkan kartu identitas, hingga menjalin sinergi dengan Rutan Larantuka dalam pemenuhan hak-hak dasar WBP.
Flores Timur berbangga, 2 tahun ini fokus menindaklanjuti semua arahan dari Pusat. Baik itu arahan Presiden melalui terbitnya Perpres Nomor 53 Tahun 2021 tentang RANHAM maupun Permenkumham Nomor 22 Tahun 2021 tentang Kriteria Kabupaten/Kota Peduli HAM,” ujarnya.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait