Marciana menambahkan, Hari HAM Sedunia ke-75 mengangkat tema “Freedom, Equality and Justice for All“ atau “Kebebasan, Kesetaraan dan Keadilan bagi Semua”, dengan tema nasional “Harmoni dalam Keberagaman”. Lebih lanjut dikatakan, Pemerintah bertanggung jawab untuk melaksanakan Penghormatan, Perlindungan, Pemenuhan, Penegakan dan Pemajuan HAM (P5 HAM). Adanya Penghargaan KKP HAM diharapkan dapat memotivasi pemerintah daerah kabupaten/kota se-Indonesia untuk meningkatkan tanggung jawab tersebut.
“Di Provinsi NTT, Kabupaten Flores Timur menjadi satu-satunya kabupaten yang berhasil meraih predikat KKP HAM untuk kedua kalinya,” jelasnya.
Marciana menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Pemda Kabupaten Flores Timur karena telah mengimplementasikan P5 HAM serta menyampaikan Laporan Aksi HAM dengan baik. Penghargaan KKP HAM diberikan berdasarkan pada terpenuhinya dua hak besar, yakni Hak Sipil dan Politik serta Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya. Hak sipil dan politik meliputi hak atas bantuan hukum, hak atas informasi, hak turut serta dalam pemerintahan, hak atas keberagaman dan pluralisme, dan hak atas kependudukan. Sedangkan hak ekonomi, sosial dan budaya terdiri atas hak atas kesehatan, hak atas pendidikan, hak atas pekerjaan, hak atas lingkungan yang baik dan sehat serta hak atas perumahan yang layak, dan hak perempuan dan anak.
“Kami juga berterima kasih karena Pemda Flores Timur turut memberikan perhatian dalam upaya pemenuhan hak dasar warga binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rutan Kelas IIB Larantuka,” imbuhnya.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait