JAKARTA, iNews.id - PDIP menolak usulan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ) ditunjuk oleh Presiden. Usulan tersebut dianggap memundurkan proses demokrasi.
"Saat masih menjadi ibu kota negara, Jakarta sudah mempraktikkan proses demokrasi yang baik. Bahkan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta menjadi barometer demokrasi nasional karena tumbuhnya partisipasi kritis warga Jakarta," Ketua DPP PDIP Said Abdullah dalam keterangannya, Kamis (7/12/2023).
Dia mengatakan, Pilgub DKI Jakarta telah melahirkan tokoh nasional seperti Joko Widodo, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) hingga Ali Sadikin. Dia meminta praktik demokrasi yang tumbuh baik itu tidak ditarik lagi seperti zaman kegelapan dan otoritarian seperti masa Orde Baru (Orba). Dia mengungkap ada empat alasan PDIP menolak usulan tersebut.
Pertama, kekhususan Jakarta tidak boleh menjadi dasar Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta dipilih oleh Presiden selaku kepala pemerintahan karena tidak berkaitan.
"Rumusan kekhususan Jakarta harus diterjemahkan sebagai bagian dari daerah yang menyimpan sejarah perjuangan bangsa dan negara, sekaligus daerah yang menjadi pusat kegiatan bisnis dan keuangan berskala nasional dan internasional," kata Said.
Kedua, kewenangan kekhususan yang dijabarkan dalam RUU DKJ dianggap belum sepenuhnya menggambarkan peran dan posisi Jakarta sebagai wilayah bersejarah dalam perjuangan bangsa dan negara serta pusat kawasan bisnis dan keuangan berskala nasional dan internasional.
"Meskipun dalam RUU DKJ tersebut telah detail mengatur kewenangan kekhususan Jakarta, namun ada hal yang luput dimasukkan, seperti kewenangan tata kelola pemajuan sejarah bangsa di Jakarta," katanya.
Ketiga, usulan tersebut bertolak belakang dengan prinsip demokrasi. Bahkan, kata Said, usulan tersebut telah mencabut hak politik warga Jakarta.
Apalagi, sambungnya, sebagai pemegang kekuasaan pemerintah di daerah khusus, Gubernur Jakarta memiliki kewenangan yang lebih daripada daerah otonom lainnya. "Kewenangan yang besar seharusnya patuh pada asas demokrasi. PDI Perjuangan berkomitmen untuk merawat dan menumbuhkan demokrasi yang berkembang dengan baik di Jakarta," ujar Said.
Keempat, lanjutnya, seiring peran Jakarta sebagai ibu kota telah berakhir dan agar adil seperti daerah-daerah otonom lainnya, maka bupati dan wali kota yang memerintah di kabupetan dan kota di Jakarta juga harus dipilih melalui pemilihan kepala daerah secara langsung.
"Sekaligus memiliki DPRD kabupaten kota yang dipilih juga secara langsung, sehingga menjadi daerah otonom, bukan lagi sebagai bagian wilayah administratif," tuturnya.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait