“Oleh sebab itu, kita akan terus tanam tanaman-tanaman endemik NTT, ini sudah masuk ke appendix II perlu betul-betul dilindungi sehingga kita tanam,” ucapnya.
Mengutip keterangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHL), appendix II adalah daftar spesies yang tidak terancam kepunahan, tapi berpotensi terancam punah apabila diperdagangkan tanpa adanya pengaturan.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait