Dalam surat tugas palsu itu, Praka RM mengaku Kanit kepolisian, Praka HS sebagai polisi atau sopir, Praka J sebagai Wakanit. Selain ketiganya, terdapat pelaku warga sipil yang terlibat yakni kakak ipar Praka RM, ZS, yang kini kasusnya ditangani Polda Metro Jaya.
Dalam sidang perdana ini, ketiganya didakwa melakukan pembunuhan berencana, penganiayaan hingga mengakibatkan kematian dan penculikan. Oditur Militer mengungkapkan ketiga terdakwa sudah beraksi sejak bulan April 2022 hingga 12 Agustus 2023.
"Bahwa sejak pada bulan April tahun 2022 sampai dengan tanggal 12 Agustus tahun 2023 terdakwa pernah melakukan penggerebekan toko obat sebanyak 14 kali," ujar Upen.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait