"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN pusat dan daerah serta TNI-Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen," ucap Jokowi di Jakarta, Rabu (16/8/2023).
Kenaikan gaji PNS dan pensiunan ini diharapkan akan meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional. "Ini untuk menjaga agar pelaksanaan transformasi berjalan efektif, maka reformasi birokrasi harus terus diperkuat," tutur Jokowi.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait