JAKARTA, iNewsBelu.id - Pomdam Jaya menahan 3 anggota TNI buntut oknum Paspampres menganiaya warga Aceh hingga tewas. Ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Sementara yang kami amankan tiga orang, (anggota) TNI semua," kata Danpomdam Jaya Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar, Senin (28/8/2023).
Irsyad menjelaskan, satu dari tiga terduga pelaku merupakan anggota Paspampres. Sementara dua lainnya dari kesatuan Direktorat Topografi dan satuan Kodam Iskandar Muda. Lebih lanjut Irsyad menegaskan ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Ya betul (tersangka)," katanya. Namun Danpomdam Jaya belum menjelaskan secara rinci terkait kronologi kejadian hingga pasal apa saja yang dikenakan kepada tiga oknum anggota TNI tersebut. Di sisi lain, Komandan Paspampres, Mayor Jenderal (Mayjen) TNI Rafael Granada Baay membenarkan salah satu terduga pelaku merupakan anggotanya. Dia memastikan proses hukum akan terus berjalan.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait