Kombes Pol Kusworo Wibowo menyatakan, para admin dan brand ambasador ini mendapatkan keuntungan yang berbeda dari tiap beraksi. Mereka sudah beroperasi sejak satu tahun ke belakang.
"Kalau admin mendapatkan 20 persen dari para pemasang, jadi nominal yang dipasang dia dapat 20 persen. Kalau brand ambasador digaji per bulan. Penghasilan bisa jutaan rupiah," ujar Kombes Pol Kusworo Wibowo.
Para pelaku, SN, Mag, dan OR, dijerat undang-undang informasi transaksi elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp1 miliar. Sejumlah barang bukti disita seperti pakaian salam, handphone yang digunakan admin, buku tabungan yang digunakan untuk transaksi.
"Warga masyarakat agar tidak terbujuk rayu judi online ini karena ini semua rekayasa dan akan ada konsekuensi hukum yang lainnya," kata dia.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait