Dia ditangkap oleh Otoritas Imigrasi pada 1 Agustus 2023. Jaksa menemukan fakta anak Lihong berusia 18 tahun saat pertama ke Singapura. "Jadi dalam hal ini, dia tidak perlu tinggal di Singapura untuk merawat anaknya," kata jaksa.
Perempuan itu menjawab tidak ada yang membayar biaya sekolah putranya ketika dia belajar di politeknik. "Jika saya tidak tinggal di sini, pendidikannya akan berhenti di sini. Dia tidak bisa membayar biaya sekolahnya sendiri," kata Lihong.
"Saya mengakui kesalahan saya tetapi saya pikir ini sepadan," katanya menambahkan. Sanksi pelanggaran overstay di Singapura selama lebih dari 90 hari adalah hukuman penjara hingga enam bulan dan ditambah setidaknya tiga kali cambukan. Jika hukuman cambuk tidak memungkinkan akan diganti denda lebih dari Rp60 juta.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait