JAKARTA, iNewsBelu.id - Rocky Gerung merespons laporan relawan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Bareskrim Polri. Laporan itu terkait pernyataannya yang dinilai menghina Jokowi. Rocky menjelaskan, pernyataan itu disampaikan saat demo buruh di Bekasi, Jawa Barat. Saat itu, dia diminta untuk berorasi.
Dia mengaku berorasi dengan membeberkan fakta dan narasi bahwa Presiden Jokowi harus bertanggung jawab atas kebijakan yang telah dikeluarkan, salah satunya mengeluarkan UU Omnibus Law.
"Tetapi kemudian masuk soal laporan saya sebut bajingan. Itu forum politik di mana orang bisa mengucapkan memilih satu kalimat, supaya dia efektif kan. Maka saya bilang, 'oke itu Presiden Jokowi orang yang penuh sopan santun.' Ya enggak ada gerakan dong kalau begitu kan," kata dia dikutip dari akun YouTube Rocky Gerung Official bertajuk "Rocky Gerung Dilaporkan ke Polisi Ini Penjelasannya", Selasa (1/8/2023).
Dalam forum politik, kata Rocky, setiap orang bebas untuk mengemukakan ekspresi. Dia mencontohkan saat Presiden AS ke-42 Bill Clinton kerap diumpat karena kebijakannya. Atas dasar itu, dia merasa pernyataan yang dianggap umpatan itu merupakan hal biasa dalam perdebatan politik.
"Apalagi kata bajingan. Bajingan itu bahkan dianggap dulu sebagai di zaman Mataram itu justru, ada orang yang telah research, ditulis di National Geographic. Bajingan artinya, orang yang dicintai Tuhan. Gitu namanya bajingan, karena itu disebut sebagai kusir gerobak sapi itu namanya bajingan," ucap Rocky.
"Tetapi kita enggak persoalkan itu, yang kita persoalkan adalah seorang untuk mengucapkan sesuatu kenapa dihalangi? Saya berhak untuk mengajukan pandangan politik saya, sama seperti saya menghormati hak para pemuji-pemuja Jokowi. Kan saya enggak laporkan ke Bareskrim mereka, walaupun kita tahu lah ini kok menghina akal sehat," katanya.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait