Kapolsek Seginim Iptu Priyanto mengatakan, pelaku kasus KDRT ditangkap ketika sedang asik nongkrong di salah satu pondok kuliner di Air Nelengau, Kecamatan Segimin, Bengkulu Selatan. "Terduga pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) telah kami tangkap," kata Priyanto, Kamis (20/7/2023).
Menurutnya, dugaan tindak pidana KDRT ini telah ditangani Unit Reskrim Polsek Seginim dan dibackup Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Bengkulu Selatan.
"Terduga pelaku dikenakan Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun," ucapnya.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait