MEDAN, iNewsBelu.id - Empat personel Polda Sumatera Utara (Sumut), dijatuhi sanksi etika dan administratif berupa mutasi bersifat demosi.
Keempat anggota polisi tersebut, terbukti bersalah telah melakukan pemerasan terhadap seorang waria Rp50 juta.
Mirisnya, keempat anggota polisi yang melakukan pemerasan ini terdiri dari perwira, bintara senior, dan bintara muda. Keempat anggota polisi yang dijatuhi sanksi tersebut, berinisial Ipda PS, Bripka AK, Brigadir DC, dan Briptu AS.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait