Ngeri, Suap Petugas agar Bisa Pakai Handphone Pungli di Rutan KPK Mencapai Rp4 Miliar

Arie Dwi Satrio, Evan Pay
Ilustrasi pungutan liar (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNewsBelu.id - Pungutan liar atau pungli di rutan KPK diduga berkaitan dengan penyelundupan handphone untuk tahanan. Tahanan KPK diduga menyuap oknum petugas rutan agar dapat keringanan bisa menggunakan handphone. 

"Diduga perbuatannya berupa suap, gratifikasi dan pemerasan kepada tahanan KPK untuk (tahanan) mendapatkan keringanan dan penggunaan alat komunikasi," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron saat dikonfirmasi, Jumat (23/6/2023).

Ghufron berjanji pihaknya bakal transparan dalam menindaklanjuti temuan dugaan suap di rutan KPK ini. 

"Temuan dugaan pungli di rutan yang ditemukan oleh Dewas KPK itu bukti efektivitas pengawasan di dalam KPK. Dewas itu adalah organ KPK yang dibentuk dengan tugasnya untuk mengawasi pelaksanaan tugas KPK," ujar Ghufron.

Sebelumnya, Dewas KPK mengungkap temuan dugaan pungli di rutan KPK. Diduga, ada oknum petugas rutan KPK yang menerima pungli hingga mencapai Rp4 miliar dalam kurun waktu Desember 2021-Maret 2022. 

Oknum petugas rutan diduga menerima pungli dari tahanan KPK atau pihak terkait. Oknum tersebut menerima pungli dengan cara menampung uang di rekening pihak ketiga. Kemudian, uang diterima petugas rutan itu dari pihak ketiga secara tunai.

Editor : Stefanus Dile Payong

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network