Memalukan! Tipu Tukang Bubur, Oknum Perwira Polisi dan ASN di Cirebon Jadi Tersangka

Abdul Rohman, Evan Payong
Kapolres Cirebon Kota saat memberikan keterangan ke sejumlah awak media terkait penipuan yang melibatkan oknum polisi. (Foto : iNews.id/Abdul Rohman)

CIREBON, iNewsBelu.id - Tukang bubur di Kabupaten Cirebon tertipu oknum polisi berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) dan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN). Penipuan itu bermodus bisa meloloskan anak korban menjadi anggota Polri dengan syarat membayar uang hingga ratusan juta rupiah. 

Namun saat dilakukan tes menjadi bintara Polri, anak korban tak lolos. Padahal, oknum polisi berinisial SW tersebut menjanjikan korban bisa lolos seleksi dengan syarat ada uang Rp350 juta.

Merasa tertipu, karena sudah memberikan uang ratusan juta rupiah, korban mendatangi Polsek Mundu untuk menagih janji AKP SW dan meminta uang yang sudah masuk dikembalikan. 

"Kasus ini sempat kami laporkan ke Polsek Mundu, tapi tidak diproses. Kami lalu laporkan ke Propam Polres Cirebon Kota, dan langsung diproses oleh penyidik, "kata Eka Surya Atmaja, selaku kuasa hukum korban saat ditemui di Polres Cirebon Kota, Minggu (18/06/2023) sore.

Dia juga mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Kepolisian Polres Cirebon Kota yang telah memproses kasus tersebut hingga menetapkan dua tersangka tersebut. "Kami sangat Mengapresiasi kinerja polres yang telah memproses kasus penipuan ini, hingga kedua tersangka ditetapkan sebagai tersangka," katanya.

Sementara itu, Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu mengatakan, pihaknya sudah menetapkan oknum anggota polisi dan seorang ASN sebagai tersangka dugaan penipuan rekrutmen anggota Polri, serta masih mendalami kasus tersebut.  "Hari ini kami baru menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni oknum polisi berinisial SW dan ASN berinisial N atas kasus penipuan terkait rekrutmen anggota Polri," ujarnya.

Dia mengatakan, kasus penipuan yang dialami pedagang bubur itu bermula pada tahun 2021 lalu. Di mana anak korban saat itu berminat menjadi anggota Polri, dan diiming-imingi oleh AKP SW bahwa dengan menyediakan sejumlah uang, bisa lolos.  "Tersangka anggota Polri ini merupakan tetangga korban, dan korban menginginkan anaknya jadi polisi. Kemudian oknum itu mengenalkan kepada tersangka N," kata dia.

Dia menambahkan kasus penipuan rekrutmen anggota Polri memang sempat mengalami kendala. Karena korban melaporkan kasus tersebut ke Polsek Mundu, di mana saat itu tersangka AKP SW merupakan Kapolseknya.  Setelah kasus itu tidak berjalan lanjut Ariek, kemudian ditarik ke Satreskrim pada bulan September 2022. Hingga akhirnya keddua orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka. 

"Satu tahun kasusnya tidak diproses. Kemudian pada bulan September tahun 2022 kami tarik. Tiga kali kami panggil tersangka dan mangkir, dan yang keempat kalinya kami langsung cari dan tersangka langsung dibawa oleh petugas," ucapnya.

Menurutnya, saat ini masih terus mendalami kasus penipuan tersebut, dan belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut terkait peranan kedua orang tersangka.  Sementara itu, dia menegaskan tidak akan mentolerir adanya penipuan penerimaan calon anggota bintara yang dilakukan oleh oknum polisi dan ASN Polri. 

"Atensi Kapolri tidak mentolerir bagi oknum Polri yang melakukan penipuan dengan modus menjanjikan mampu meloloskan calon Bintara Polri. Apalagi dengan meminta sejumlah uang," ucapnya. 

Editor : Stefanus Dile Payong

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network