Dia menambahkan kasus penipuan rekrutmen anggota Polri memang sempat mengalami kendala. Karena korban melaporkan kasus tersebut ke Polsek Mundu, di mana saat itu tersangka AKP SW merupakan Kapolseknya. Setelah kasus itu tidak berjalan lanjut Ariek, kemudian ditarik ke Satreskrim pada bulan September 2022. Hingga akhirnya keddua orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka.
"Satu tahun kasusnya tidak diproses. Kemudian pada bulan September tahun 2022 kami tarik. Tiga kali kami panggil tersangka dan mangkir, dan yang keempat kalinya kami langsung cari dan tersangka langsung dibawa oleh petugas," ucapnya.
Menurutnya, saat ini masih terus mendalami kasus penipuan tersebut, dan belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut terkait peranan kedua orang tersangka. Sementara itu, dia menegaskan tidak akan mentolerir adanya penipuan penerimaan calon anggota bintara yang dilakukan oleh oknum polisi dan ASN Polri.
"Atensi Kapolri tidak mentolerir bagi oknum Polri yang melakukan penipuan dengan modus menjanjikan mampu meloloskan calon Bintara Polri. Apalagi dengan meminta sejumlah uang," ucapnya.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait