ATAMBUA, iNews.id - Mencegah penyebaran virus covid-19 varian omicrom Imigrasi kelas IIB TPI Atambua Pada hari ini Senin tanggal
10 Januari 2022 melakukan Simulasi Pengadaan Konter Khusus Tim Satgas Covid-19 yang bertujuan untuk melakukan pencegahan akan
penularannya varian Omicron di wilayah perbatasan.
Kegiatan yang diselengarakan atas kerjasama pihak BNPP, Imigrasi, Kesbangpol dan Satpol PP Kabupaten Belu ini digelar di Pos Lintas Batas Negara Motaain di Desa Silawan, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur.
Kepala Imigrasi Kelas IIB TPI Atambua K.A Halim. kepada iNews mengatakan hari ini telah dilaksanakan simulasi jalur khsusus konter pasport bagi para pelintas batas yang berdatangan dari wilayah Timor Leste ke wilayah Indonesia melalui pintu batas Motaain, konter pasprot ini bertujuan agar semua pelintas batas yang masuk wajib mengumpulkan pasportnya selama menjalankan masa karantina yang telah di tentukan oleh pemerintah daerah selama 7 hari di wilayah kabupaten Belu.
" Pemberlakuan konter khusus pasport ini bertujuan agar semua pelintas batas yang melintas masuk ke wilayah Indonesia melalui PLBN
Motaain agar wajib mengumpulkan pasportnya dan harus menjalani masa karantina selama 7 hari, hal ini dilakukan guna mempermudah
dan membantu gugus tugas covid-19 untuk melakukan pemantauan dan pengawasan selama masa karantina berlangsung," ujar K.A
Halim.
Dirinya menambahkan sebelum adanya konter khusus ini para pelintas sering lolos dari pantauan dan tidak mengindahkan larangan
pemerintah unutk melakukan masa karantina selama 7 hari. Oleh karena itu dengan adanya konter khusus pasport yang mulai di lakukan
hari ini dapat membantu pemerintah dalam langkah pencegahan penyebaran virus covid-19 varian baru saat ini.
Tujuan dari pengadaan konter khusus tersebut dimaksudkan untuk:
1) Mempermudah pengumpulan paspor seluruh pelintas di PLBN Motaain dengan maksud agar pelintas mematuhi peraturan tim satgas
terkait kewajiban Karantina selama 7 hari di tempat-tempat yang telah ditentukan.
2) Mempermudah pelintas mendapatkan informasi terkait maksud dan tujuan pengumpulan paspor.
3) Mempermudah pelintas mendapatkan informasi terkait kewajiban karantina selama 7 hari serta informasi tempat-tempat karantina yang
ditunjuk oleh Tim Satgas Covid-19 Kab Belu.
4) Mempermudah pelintas mendapatkan keputusan dari tim Satgas Covid-19 Kab Belu terkait pengecualian dari kewajiban karantina.
5) Mempermudah koordinasi antar instansi yang menjadi bagian dari Tim Satgas Covid-19 Kab Belu terkait penanganan pelintas,
pengelolaan paspor yang dikumpulkan, serta penanganan setiap kendala yang terjadi di lapangan.
6) Meminimalisir kesalahan, kehilangan dan kerusakan paspor yang dikumpulkan mulai dari pengumpulan paspor sampai dengan
penyerahan paspor kepada pemilik paspor pada hari ke-7 setelah karantina.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait