F sebelumnya bekerja di Kolaka Utara, sebagai karyawati toko. Namun, karena terus diancam oleh pelaku, dan merasa tertekan, akhirnya F memutuskan pulang ke kampung halamannya di Kabupaten Bone.
S yang tidak terima ditinggal oleh F, terus meneror korban dan mengancam akan menyebar video mesum tersebut, jika tidak kembali ke Kolaka Utara.
Karena permintaan tidak kunjung dipenuhi, pelaku akhirnya menyebar video mesum itu ke media sosial. "Pelaku sudah ditahan di Polres Kolaka Utara," terang Burhan.
Akibat perbuatannya, S dijerat UU ITE dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.
Selain itu, S juga dijerat Pasal 81 ayat 1 junto Pasal 76 D atau Pasal 81 ayat 2 UU No. 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) No. 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
"Hukumannya 15 tahun penjara," pungkas Burhan.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait