Sadis, Permintaan Tidur Bareng Ditolak, Pria Ini Ancam Sebar Video Syur Teman Wanita

Ira Widyanti, Evan Payong
Seorang pria berinisial AD (42) diciduk Satreskrim Polres Lampung Utara. AD diciduk atas dugaan pengancaman.(Ist)

LAMPUNG UTARA, iNewsBelu.id  - Seorang pria berinisial AD (42) diciduk Satreskrim Polres Lampung Utara. AD diciduk atas dugaan pengancaman. Warga Kelurahan Kelapa Tujuh Kabupaten Lampung Utara itu diduga mengancam akan menyebarkan video dan foto perempuan berinisial B (27) saat sedang mengenakan pakaian. Pelaku melakukan ancaman tersebut karena permintaan tidur dengan korban ditolak. 

Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Eko Rendi Oktama mengatakan, pelaku pengancaman telah dilakukan pengamanan ke Mapolres, Rabu (7/6/2023) kemarin. 

"Menurut laporan korban, dia dan pelaku ini saling mengenal," ujar Rendi saat dikonfirmasi, Kamis (8/6).

Rendi menuturkan, peristiwa pidana tersebut berawal Rabu (25/5) lalu, tersangka AD mengirimkan pesan melalui aplikasi whatsApp kepada korban dan meminta untuk bertemu dengannya di sebuah hotel di Kotabumi, Lampung Utara. 

Tersangka AD mengancam apabila korban tidak menuruti, video dan foto syur korban akan disebarkan. Merasa takut dengan ancaman pelaku, kata Rendi, akhirnya korban menyetujui untuk bertemu di hotel. Setibanya di hotel, korban dibawa masuk ke dalam kamar hotel. 
 

"Pelaku kembali mengancam korban untuk melayani hasratnya untuk bersetubuh layaknya pasangan suami istri," tutur Rendi. Rendi melanjutkan, korban yang merasa tersiksa dengan ancaman pelaku kemudian melapor ke Polres Lampung Utara.

Berdasarkan laporan korban tersebut, tersangka akhirnya diamankan saat tengah berada di kediamannya, Rabu (7/6). Selain tersangka, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 1 unit Handphone merk OPPO A5 warna hitam.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (4) jo. Pasal 27 ayat (4) Undang Undang No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan atau Tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.


 

Editor : Stefanus Dile Payong

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network