JAKARTA, iNews.id - Kepala Badan Komunikasi Strategis Koordinator Juru Bicara DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra menyatakan akan mempidanakan pelaku pembakaran atribut Partai Demokrat di Kupang pada Selasa (4/1/2022).
"Atas kejadian ini DPP Partai Demokrat mendukung upaya kader Partai Demokrat di NTT yang telah melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian. Sebab, pelaku pembakaran atribut partai diduga melanggar UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 406," ujar Herzaky.
Ia menyebutkan pelaku pembakaran atribut Partai Demokrat di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), bukanlah kader Partai Demokrat.
"Setelah ditelusuri kader Partai Demokrat di NTT, segelintir orang yang mengatasnamakan kader maupun simpatisan Partai Demokrat yang melakukan pembakaran atribut partai, ternyata bukan kader Partai Demokrat. Pembakaran ini dilakukan oleh pihak tertentu yang mencoba mengacaukan soliditas dan kondusifitas internal Partai Demokrat di NTT," kata Herzaky.
Ia mengaku miris, pasalnya ada salah seorang pelaku pembakaran yang ternyata kader partai lain dan tercatat pernah menjadi calon anggota legislatif dari partai tersebut di Pileg sebelum ini.
"Kami juga menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada kader Demokrat di NTT yang telah berinisiatif dan bereaksi cepat melaporkan kasus ini ke polisi. Hal ini memperlihatkan kader Partai Demokrat di NTT kompak dan solid, serta tidak ingin situasi kondusif di internal Partai Demokrat NTT diganggu oleh siapapun," pungkas Herzaky.
Musyawarah Daerah (Musda) DPD Partai Demokrat berjalan ricuh setelah sejumlah massa melakukan pembakaran atribut Partai Demokrat. Massa mengatasnamakan simpatisan Jefri Riwu Kore mendatangi kantor DPD Partai Demokrat NTT lalu membakar sejumlah atribut. Aksi ini merupakan protes atas ketidakpuasan mereka terhadap hasil Musda Demokrat NTT yang menetapkan Leonardus Lelo sebagai ketua DPD Partai Demokrat NTT terpilih.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait