Tega Ayah Ini Setubuhi Anak Kandung hingga Hamil 8 Bulan

Indra Siregar, Evan Payong
Ayah bejat (baju tahanan) yang tega menyetubuhi anak kandungnya hingga hamil 8 bulan saat menjalani pemeriksaan usai ditangkap polisi. Foto: Istimewa

PRINGSEWU, iNewsBelu.id  - Sungguh bejat seorang ayah di Pringsewu Lampung, dia tega menyetubuhi anak kandungnya hingga hamil 8 bulan. Perbuatan bejat itu terbongkar setelah kerabat korban curiga melihat perubahan fisik korban. Kabar hubungan terlarang tersebut akhirnya cepat menyebar.Warga yang geram dengan tindakan pelaku ini kemudian beramai ramai mendatangi rumah dan nyaris menghakimi pelaku.

Beruntung aparat keamanan segera datang dan mengamankan pelaku ke Mapolres Pringsewu. Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya melalui Kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata menjelaskan, pelaku hubungan sedarah, KM (46) warga Kecamatan Sukoharjo Kabupaten Pringsewu telah diamankan Polisi sejak Selasa (23/5/2023) malam yang lalu

Pelaku yang berprofesi buruh tani dan penjaga makam tersebut, kata Feabo diduga telah melakukan asusila terhadap anak kandungnya KJ (21) hingga hamil dengan usia kandungan 8 bulan. Perbuatan asusila itu, lanjut Kasat, dilakukan sebanyak empat kali sejak Oktober 2022 yang lalu dan berlangsung di atas tikar di lantai ruang tengah rumahnya. Pelaku melakukan perbuatan tersebut di samping istrinya yang sedang tidur. 

"Sejak kecil pelaku, istri dan korban ini memang sudah terbiasa tidur satu tempat jadi pelaku memang dapat dengan mudah melakukan asusila terhadap korban," jelas Kasat Reskrim Polres Pringsewu kepada awak media pada Rabu (24/5/2023) siang.

Berdasarkan keterangan korban, dirinya sempat menolak saat bapaknya akan menggaulinya. Tetapi karena bapaknya selalu memaksa dan mengancam maka dirinya tidak berani melawan. 

"Pelaku ini selalu mengancam korban agar tidak memberitahukan perbuatanya kepada orang lain sehingga korban takut," katanya. Terbongkarnya kasus itu, ungkap Feabo, berawal kecurigaan kerabat-kerabat korban melihat perubahan fisik korban.

"Setelah diperiksakan ke dokter kandungan ternyata korban sudah hamil dengan usia kandungan memasuki delapan bulan. Diungkapkan Kasat, Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Pringsewu masih pemeriksaan secara intensif terhadap pelaku.

Editor : Stefanus Dile Payong

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network