SEMARANG, iNewsBelu.id - Polisi akhirnya menetapkan Ahmad Nashir (22) sebagai tersangka pembunuhan terhadap ABK (16), putri penjabat (Pj) Gubernur Papua Pegunungan Nikolaus Kondomo. Korban yang masih kelas II SMA di Semarang itu tewas di tangan pelaku usai dicekoki minuman keras (miras).
Parahnya, tersangka yang merupakakan mahasiswa semester IV Fakultas Ekonomi Universitas Swasta di Kota Semarang baru berkenalan dengan korban 2 minggu sebelumnya atau awal Mei melalui media sosial Instagram. Komunikasi berlanjut ke Telegram dan WhatsApp (WA).
Tersangka kemudian mengajak korban untuk bertemu offline. Pada tanggal 18 Mei 2023 itulah tersangka menjemput korban dengan sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam nomor polisi K 2718 BJ.
Korban dijemput di rumahnya Jalan Eboni nomor 1.050 Pamongan Indah, RT05/RW08, Kelurahan Plamongansari, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang. Tersangka sendiri tinggal di Penggaron Kidul RT002/RW005, Kelurahan Penggaron Kidul, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang. Tersangka kemudian membawa korban ke tempat kosnya di Kos Venus, Jalan Pawiyatan Luhur, Kecamatna Banyumanik, Kota Semarang sekitar pukul 10.00 WIB.
“Itu tempat kos tersangka. Tersangka juga baru kos di situ 2 minggu, sewa Rp600.000 per bulan,” kata Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar di kantornya, Senin (22/5/2023).
Di tempat kos itu, korban dibawa masuk kamar. Mereka hanya berdua di kamar kemudian minum miras yang sudah dibeli tersangka. Saat tersangka kondisi mabuk, terjadi persetubuhan.
Sekitar pukul 15.00 WIB, tiba-tiba korban kejang-kejang dan dibawa ke RS Elisabeth Semarang oleh tersangka dibantu 9 mahasiswa/mahasiswi yang kos di sana. Selanjutnya pukul 16.15 WIB, korban dinyatakan meninggal oleh medis di RS Elisabeth Semarang.
“Saat korban alami mual itu tersangka mencoba membantu membeli susu Bear Brand dan air kelapa (untuk diminumkan) tak jauh dari tempat kos,” sambung Kapolrestabes.
Kombes Irwan mengatakan penetapan tersangka ini setelah mengkonstruksikan pasal dan pemeriksaan 9 saksi termasuk keterangan ahli forensik dari RSUP dr Kariadi Semarang.
Korban meninggal karena mati lemas, gagal napas dan diduga keracunan. Perihal keracunan ini polisi masih menunggu hasil pemeriksaan dari Bidang Labfor Polda Jateng. Meliputi pemeriksaan mikrobiologi, patologi dan toksikologi.
Polisi juga masih mencari tahu apakah ada hubungan lain atau pertemuan offline sebelumnya antara tersangka dan korban. Menurut polisi, histori aktivitas ponsel tersangka sudah dihapus semuanya. Sementara dari ponsel korban terkunci. Polisi masih mengupayakan membongkarnya.
Tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 81 dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5miliar. Tersangka sendiri mengakui perbuatannya itu. Saat ini pelaku ditahan.
Kasus ini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polrestabes Semarang.
“Saya akui kesalahan saya dan minta maaf ke keluarga korban dan siap bertanggung jawab,” kata tersangka singkat.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait