Miris, Kedapatan Asyik di Ranjang saat Sahur, Sepasang Pelajar Tanpa Baju Diseret Warga Keluar Rumah
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pandeglang, Ipda Akbar mengatakan, orang tua AD telah melaporkan TP atas tuduhan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak.
"Kami tengah memeriksa TP, dan telah dilakukan penahanan atas dugaan tindak asusila terhadap anak. Kedua pelaku masih anak-anak, dan melakukan tindakan asusila pada Kamis (30/3/2023) sekitar pukul 02.00 WIB," tutur Akbar, Jumat (31/3/2023)
Akibat kejadian tersebut, AD mengalami sakit di bagian alat kelaminnya dan mengalami trauma. Pelaku dijerat UU No. 23/2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara, atau denda Rp72 juta.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait