ALOR, iNewsBelu.id - Seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) di Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial NMA (43), ditangkap polisi. Dia ditangkap karena cabuli anak tirinya yang masih berusia 16 tahun berulang kali.
Kasat Reskrim Polres Alor Iptu James Jems Mbau mengatakan, pelaku ditangkap setelah pihaknya menerima laporan dari ibu korban dengan polisi nomor LP-B/52/II/2023/SPKT/Poles Alor/Polda NTT, tanggal 21 Februari 2023 lalu.
Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan pelaku akhirnya ditangkap dan sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 16 Maret 2023 lalu. “Yang bersangkutan sudah kami tangkap dan amankan serta statusnya sudah sebagai tersangka akibat mencabuli anak di bawah umur,” katanya, Kamis (23/3/2023).
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa tersangka telah melakukan aksi bejat terhadap anak tirinya sejak 2015 silam. Setiap kali melalukan aksinya, pelaku mengancam korban agar tidak melaporkan perbuatannya kepada orang lain.
Tersangka terakhir kali mencabuli korban pada 19 Februari 2023 lalu di Desa Petleng, Kecamatan Alor Tengah Utara,” ujarnya.
Karena sudah tak tahan dengan perbuatan bapak tirinya, korban kemudian memberanikan diri untuk melaporkan perbuatan pelaku kepada ibunya. Dan baru dilaporkan pada 21 Februari 2023.
Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku sudah ditahan di Mapolres Alor. “Penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Alor melakukan penahanan terhadap NMA, atas kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur,”katanya.
“Kini tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” sambungnya.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait