Polemik Penetapan Lokasi Bandara Surabaya II Di Flores NTT, Pemda Tidak Langgar Hukum

Joni Nura
Lokasi bandara Surabaya II di Kota Mbay, Ibu Kota Kabupaten Nagekeo, Nusa Tengara Timur. Foto Joni Nura, iNews TV

MBAY, iNewsBelu.id - Pembangunan bandara Surabaya II di Kota Mbay, Ibu Kota Kabupaten Nagekeo, Nusa Tengara Timur, menuai polemik akibat penetapan lokasi (penlok) bandara menjadi bahan perdebatan publik.

Pokok persoalannya yang menjadi polemik dimana pemilihan penetapan lokasi dan dan pengelolalan dana swakelola yang dilakukan oleh Bappelitbangda Nagekeo.

Kepala Bappelitbangda Nagekeo, Kasimirus Dhoy,  mengatakan  peta penetapan lokasi pernah dilakukan pada tahun 2011 dimana penetapan lokasi tersebut masuk di tanah milik TNI dan warga sekitar.

Menurut Kasimirus karena penetapan lokasi 2011 dengan sedirinya gugur karena dilakukan pada tanah milik TNI sehingga tidak bisa dilakukan penerbitan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). 

“Rencana pembangunan runway atau landasan pacu bandara tahap awal sepanjang 1.200 meter, sekarang sudah benar-benar di tanah pemda Nagekeo yang sudah tersertifikasi tahun 2019 seluas 49,79 hektar, dan benar-benar di bekas bandara yang dibangun Jepang pada tahun 1944. Penlok 1 tahun 2011 gagal karena bukan di lahan Pemda sehingga tidak bisa dikeluarkan IMB, karena baik sisi darat maupun udara semuanya ada di tanah TNI,” ungkapnya.
 

Editor : Stefanus Dile Payong

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network