JAKARTA, iNewsBelu.id - Sebanyak 11 anggota TNI Polri diamankan petugas gabungan di Tempat Hiburan Malam pada Jumat (17/3/2023). Mereka terdiri atas 3 anggota TNI AD, 1 anggota TNI AL dan 7 anggota Polri.
Petugas gabungan yang melakukan razia hiburan malam dari Puspom TNI, Staprov Denma Mabes TNI, Satpom Garnizun 1 Jakarta, Pomdam Jaya, Puspomal, Puspom AU, Propam Polda Metro Jaya, serta Badan Narkotika Nasional (BNN). Selain itu, lima warga sipil juga diamankan petugas.
"Kegiatan operasi atau kegiatan gabungan ini merupakan tindak lanjut dari perintah Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono, saat upacara gelar operasi gaktib dan operasi yustisi tanggal 18 Maret lalu," kata Dansatgas Kolonel POM Septinus Sarante melalui keterangan resminya, Sabtu (18/3/2023). Dari 16 orang yang diamankan, Septinus Sarante mengatakan tujuh anggota diketahui melakukan penyalahgunaan narkoba, dan akan menjalani proses hukum lanjutan.
"Para pelanggar yang ketahuan positif narkotika dilanjutkan ke proses hukum, sementara untuk pelanggar personel TNI diproses oleh Penyidik Puspom TNI," katanya. "Mereka pelanggar dari kepolisian dilimpahkan kepada Propam Polda Metro Jaya, termasuk warga sipil yang dilimpahkan ke BNN," sambungnya.
Sementara, kata Septinus Sarante, personel yang tidak terbukti menyalahgunakan narkotika bakal diserahkan ke komandan satuannya untuk pembinaan.
"Sedangkan bagi personel yang tidak terbukti menyalahgunakan narkotika namun terjaring ditempat hiburan malam diserahkan kepada Komandan satuannya untuk dilakukan pembinaan," katanya.
Razia gabungan ini dilakukan sebagai bentuk meningkatkan disiplin, tata tertib serta kepatuhan hukum segenap prajurit TNI. Baik saat melakukan kedinasan maupun dalam kehidupan sehari-hari.
"Kami menindak prajurit yang melanggar hukum, disiplin dan tata tertib dimanapun berada. Hal ini kami lakukan dalam rangka mencegah arogansi prajurit TNI yang dapat merendahkan martabat dan citra TNI di masyarakat," katanya.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait