“Bripda KRI bermasalah karena tidak masuk kantor berhari-hari, yang bersangkutan dilaporkan telah menggelapkan 8 sepeda motor dan 3 kendaraan roda empat,” katanya. Modus yang dilakukan yakni menyewa dari berbagai orang lalu digadaikan. “Uang hasil gadai kendaraan digunakan Bripda KRI untuk bermain judi online,” ujarnya.
Hingga kini, sebanyak enam laporan terkait yang bersangkutan melakukan penggelapan kendaraan. “Oknum anggota polisi tersebut saat ini sedang diperiksa Ditpropam Polda Bali dan akan diberi tindakan secara kode etik dan terancam hukuman penghentian tidak dengan hormat (ptdh),” tegasnya.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait